HIT MUSIC STATION Harmoni Pagi,News Pekanbaru Ditetapkan PPKM Mikro Diperketat

Pekanbaru Ditetapkan PPKM Mikro Diperketat

Kota Pekanbaru saat ini termasuk dalam 43 daerah di luar Jawa-Bali yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat.

Penetapan ini diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (5/7) kemarin.

Dia menyatakan, ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Dari informasi yang dirangkum setidaknya ada 11 langkah pengetatan yang akan diterapkan.

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Riau Pos

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post