@kemenkes_ri resmi membuka vaksinasi covid-19 untuk golongan usia 12 sampai 17 tahun. Perluasan vaksinasi ini dibuat dengan mempertimbangkan kasus anak yang terpapar virus Covid-19 semakin merebak.
Pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/ madrasah/ pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag setempat.
Mengingat anak usia 12-17 tahun belum memiliki KTP, maka saat vaksinasi disyaratkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak.