Penetapan Hari Tani Nasional dimulai pada masa Presiden Ir Soekarno yang menerbitkan Keppres No 169/1963 untuk mengenang terbitnya UU No 5/1960 tentang pokok-pokok Agraria (UUPA) yang mengamanatkan pelaksanaan reforma agraria.
Kelahiran UUPA melalui proses panjang yang memakan waktu hingga 12 tahun.
UUPA mengandung makna sebagai perwujudan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Selain itu, UUPA memiliki makna penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyat.
Kompas