Pemerintah melalui Kementerian Agama menyebut hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah digeser dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa Tahun Baru Islam 1443 Hijriah tetap jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai langkah mencegah klaster baru penyebaran Covid-19.
CNN Indonesia