HIT MUSIC STATION Harmoni Pagi,News Sudah Vaksin Dua Kali, Penumpang Pesawat Jawa-Bali Tidak Perlu PCR

Sudah Vaksin Dua Kali, Penumpang Pesawat Jawa-Bali Tidak Perlu PCR

Pemerintah memberikan kelonggaran persyaratan penggunaan transportasi umum pada wilayah yang sudah masuk level 2 dan 3.

Untuk Audience Aditya yang sudah dua kali vaksin, Anda hanya perlu menunjukan bukti vaksin dan hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi Audience Aditya yang baru mendapat vaksin dosis pertama, tetap harus menyertakan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum berangkat.

Bagi para pengguna transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut harus menunjukan hasil vaksin minimum satu dosis dan hasil negatif tes antigen H-1.

Dalam aturan itu dijelaskan untuk ketentuan tersebut berlaku bagi kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post