Pemerintah memberikan kelonggaran persyaratan penggunaan transportasi umum pada wilayah yang sudah masuk level 2 dan 3.
Untuk Audience Aditya yang sudah dua kali vaksin, Anda hanya perlu menunjukan bukti vaksin dan hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi Audience Aditya yang baru mendapat vaksin dosis pertama, tetap harus menyertakan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum berangkat.
Bagi para pengguna transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut harus menunjukan hasil vaksin minimum satu dosis dan hasil negatif tes antigen H-1.
Dalam aturan itu dijelaskan untuk ketentuan tersebut berlaku bagi kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.